SANGGAU, KP – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di wilayah Dusun Jeranai hingga Dusun Jawai, Desa Lintang Kapuas, Kabupaten Sanggau. Padahal, larangan tegas telah dikeluarkan oleh Bupati Sanggau Yohanes Ontot melalui surat edaran resmi.
Laporan dari warga menyebutkan bahwa aktivitas penambangan ilegal ini masih terus berlangsung hingga hari ini. Safwan, warga setempat yang menyaksikan langsung kegiatan tersebut, mempertanyakan tindak lanjut dari imbauan pemerintah daerah.
“Gimana imbauan Bupati itu, katanya mau ditindak, kok mereka masih ada yang kerja? Satgas yang sudah dibentuk itu kemana?” ujarnya, Sabtu (26/7/2025).
Hal senada diungkapkan Iwan, warga lainnya yang juga mengetahui aktivitas tersebut. Ia mengaku heran karena meskipun sudah ada larangan, para penambang masih bebas beroperasi. “Katanya dilarang, kok masih ada yang kerja? Aparatnya kemana, kok dibiarkan?” tuturnya dengan nada kesal.
Sebelumnya, Bupati Yohanes Ontot telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.10.2.3/11/EKSDA tahun 2025 tentang larangan aktivitas PETI.
Dalam surat itu, masyarakat diminta tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal, mendukung penegakan hukum, serta melaporkan setiap aktivitas PETI yang diketahui kepada pihak berwenang.
Bupati Ontot menegaskan bahwa dua sungai utama, yakni Sungai Sekayam dan Sungai Kapuas, harus bersih dari aktivitas PETI karena keduanya merupakan sumber vital untuk kebutuhan air baku PDAM serta masyarakat di pesisir.
“Kalau sudah diingatkan masih juga nekat, ya tanggung sendiri risikonya,” tegasnya.
Meskipun larangan sudah dikeluarkan, maraknya aktivitas PETI kembali menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas Satgas yang dibentuk untuk menertibkan tambang ilegal di wilayah tersebut.(*/Red)