Menurut Nenes, para pelaku meminta uang secara ilegal kepada masyarakat dengan mengaku sebagai bagian dari panitia resmi Naik Dango II. Aksi mereka terdeteksi di kawasan Pasar Kapuas Besar, Pelabuhan Senghie, dan Pasar Tengah, Kecamatan Pontianak Selatan.
“Ketua DAD Kota Pontianak dan Panitia Naik Dango II sangat keberatan atas tindakan ini. Kami meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap para pelaku. Kami juga telah mengantongi bukti berupa kwitansi pungutan liar yang mereka berikan kepada warga,” tegas Nenes.
Ia menegaskan bahwa panitia resmi tidak pernah meminta dana apapun kepada masyarakat. Oleh karena itu, warga diimbau agar tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku sebagai bagian dari panitia dan meminta uang.
“Kami harap masyarakat segera melapor jika menemukan tindakan serupa,” imbuhnya.
Selain proses hukum, Nenes juga menyoroti kemungkinan sanksi adat terhadap para pelaku. Ia menilai tindakan tersebut telah mencoreng nama baik, harkat, dan marwah Dewan Adat Dayak Kota Pontianak.
Sebagai informasi, perayaan Naik Dango II akan diselenggarakan pada 25 hingga 30 April 2025. Panitia berharap acara berlangsung dengan aman dan lancar tanpa gangguan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (*/Red)