“Ini menjadi bukti nyata komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan negara. Pada pukul 15.30 WIB, tim berhasil mengamankan satu unit truk fuso yang mengangkut muatan ilegal berupa ballpress asal Malaysia sebanyak 74 karung, dengan nilai sekitar Rp555 juta,” kata Kolenel Marinir Qomarudin, Jumat 14 Februari 2024.
Dilejaskannya, kronologi penangkapan berawal dari informasi intelijen pada 12 Februari 2025 mengenai truk yang diduga membawa ballpress, barang ilegal yang akan diselundupkan ke Jakarta. “Tim F1QR Lantamal XII segera menindaklanjuti informasi tersebut. Pada 13 Februari, truk Fuso dengan nomor polisi KB 8251 MY yang dikemudikan supir berinisial Rz (51) dan berhasil diamankan di Pelabuhan Dwikora Pontianak. Selain ballpress, ditemukan juga 147 karung jengkol dan satu sepeda motor sebagai camuflase,” ungkap Wadan Lantamal XII.
Kemudian lanjutnya, setelah pemeriksaan di lapangan, truk beserta muatannya dibawa ke Mako Satrol Lantamal XII untuk pendalaman lebih lanjut. “Tim kami melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Wilbagbar untuk melanjutkan penyidikan. Dalam proses ini, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 102 huruf (a), yang melibatkan penyelundupan barang ilegal,”terangnya.
Ia menambahkan keberhasilan penggagalan penyelundupan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, “khususnya dalam mendukung produk dalam negeri dan UMKM, yang pada gilirannya akan memperkuat ekonomi negara. TNI AL terus berkomitmen untuk menjaga kedaulatan dan melindungi Indonesia dari ancaman penyelundupan barang ilegal,” pungkas Dan Lantamal XII.(*/Red)