Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, Yasmalizar mengatakan penetapan UMK ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 1871/NAKERTRAN/2023.
“Keputusan ini telah diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2024. UMK Kota Singkawang yang telah ditetapkan ini mengalami kenaikan 3,78% dari UMK tahun sebelumnya,” jelas Yasmalizar, Jumat (5/1/2024).
“Per 1 Januari UMK Singkawang naik 3,78% atau sebesar Rp2.886.916 dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp2.781.898.83,” tambahnya.
Ia mengatakan UMK Singkawang sebagaimana dimaksud adalah upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja yang bekerja 40 jam seminggu atau 7 jam sehari bagi yang bekerja 6 hari dalam seminggu. Kemudian, 8 jam sehari bagi pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu.
Upah Minimum hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” ujarnya. (cok)