Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

CabulKalbarSekadau

Pencabulan Anak Dibawah Umur, Pelaku selalu Rekam Kegiatan Cabulnya

SEKADAU+Kapuaspost.web.id- Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Sekadau Polda Kalimantan Barat kembali menangani kasus pencabulan anak di bawah umur.

Korban berusia 16 tahun, warga Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, yang pelakunya adalah notabene tetangganya sendiri.

Buah dari perbuatannya itu, pelaku berinisial SU harus berurusan dengan polisi.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono ketika dikonfirmasi, membenarn tengah mengusut perkara dugaan pencabulan di bawah umur.

“Pelaku SU telah kita tahan di Mapolres Sekadau, ia adalah tetangga korban,” jelas Rahmad Kartono, Rabu (22/2/2023) petang.

Dijelaskan, kisah pencabulan SU ini mulai terkuak ketika orangtua korban memergoki pelaku dan Bunga sedang berjalan berduaan di kebun sawit pada Juli 2022 lalu sekitar pukul 18.30 WIB.

Mengetahui hal itu, pelaku SU dan korban ketakutan. Keduanya langsung melarikan diri. Bahkan saking takutnya, mereka kabur meninggalkan sendal jepit dan senter.

Esok harinya, pelaku SU memberanikan diri mendatangi orangtua korban. Ia meminta maaf dan mengungkapkan tidak memiliki hubungan apa-apa dengan Bunga.

Masalah dianggap selesai saat itu. Hanya saja, pada Desember 2022, korban Bunga bercerita kepada temannya bahwa dirinya beberapa kali dilecehkan.

Bahkan korban mengaku selama dilecehkan itu, dirinya direkam video menggunakan handphone milik pelaku SU.

Akhirnya, perbuatan SU pun terbongkar. Dan pada Rabu (22/2/2023) hari ini, perbuatan asusila SU dilaporkan orangtua korban ke Mapolres Sekadau.

“Begitu mendapat laporan, kami mengamankan tersangka SU di kediamannya atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur,” tegas Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono.

Selain mengamankan tersangka, Tim PPA Satreskrim Polres Sekadau juga menyita sejumlah barang bukti yang terdiri atas 1 unit HP, 1 helai bra dan CD, 1 helai pakaian, 1 helai jaket, dan 1 helai kerudung. Bahkan untuk korban sendiri telah dilakukan tindakan visum et repertum.

Tersangka SU dipersangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI NOmor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Dibas) 

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad