Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

BhayangkaraKalbarSekadau

Diduga Akan Menggugurkan kandungan di Losmen, Sepasang Sejoli Diamankan.

SEKADAU –  Diduga hendak menggugurkan kandungan pasangan kekasih berinisial NI dan IN yang beralamatkan kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang ahirnya diamankan oleh tim Satreskrim Polres Sekadau, pada Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Penangkapan Sepasang kekasih ini bermula dari kedatangannya ke Sebuah losmen hendak Check in atau menginap pada salah satu losmen di Sekadau pada Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 14.00 WIB." Ungkap Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono pada minggu ( 11/12/22)

Dijelakannya “Pasangan ini tercatat warga Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. Terkuaknya dugaan akan melakukan aborsi ini berawal ketika pasangan kekasih NI dan IN yang datang ke losmen dengan sepeda motor dengan maksud untuk check in,”

Setelah memesan, dan pemilik losmen selesai menyiapkan kamar, pasangan NI dan IN tidak ada ditempatnya semula, lantas dicari keluar lobi resepsionis, pencarian hingga ke lokasi parkiran.

“Nah, saat di tempat parkir, pemilik losmen melihat jok motor yang telah berdarah-darah. Lalu, ia kembali mencari NI dan IN ke bagian dalam losmen, Akhirnya, pasangan ini ditemukan berada didalam WC umum losmen. Dimana posisi IN yang duduk di atas kloset. Sebagaimana diketahui, IN ternyata sedang hamil dan duduk berlumuran darah, “jelasnya.

Ditambahkan, kepada pemilik losmen, tersangka NI berdalih jika pacarnya IN sedang keguguran. Kemudian meminta agar pemilik losmen tidak menghubungi kepolisian.

Akan tetapi, pemilik losmen tidak mau menuruti permintaan NI, karena ia khawatir terjadi apa-apa atas pasangan muda itu. Lantas pemilik losmen langsung melapor ke Ketua RT setempat dan Kepala Dusun (Kadus) setempat.

“Kemudian dilakukan bersama-sama pengecekan terhadap kedua pasangan ini. Ketua RT dan Kadus pun melaporkan hal ini ke kepolisian,”ujarnya.

Dikatakan, dari serangkaian pemeriksaan identitas dan barang-barang mereka. Akhirnya polisi pun mengungkap, jika pasangan kekasih ini berniat untuk menggugurkan kandungan di perut IN. Dimana saat itu, posisi bayi sudah sebagian keluar dan IN juga mengalami pendarahan.

“Guna untuk menyelamatkan nyawa IN, ia langsung kita larikan ke rumah sakit. Sementara pacarnya NI diamankan ke Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut,”cetusnya.

Rahmad menambahkan, atas perbuatannya, kedua pelaku diduga telah melanggar Pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 346 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar. ( 1710)

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad